OJK Mengatur dan Mengawasi Seluruh Kegiatan Sektor Keuangan
- Detail
- Ditulis oleh Wikan
- Kategori: Berita
- Dilihat: 12224
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menyelenggarakan "Sosialisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan" pada Kamis (21/02). Bertempat di Bulaksumur Hall Hotel University Club UGM, acara dihadiri oleh Dekan FEB UGM, Eko Suwardi M.Sc., Ph.D. dan diramaikan oleh peserta dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, praktisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, berkesempatan hadir sebagai pemateri. Sarjito memulai pemaparanya dengan menjelaskan fungsi OJK untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan, yakni sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor industri keuangan nonbank seperti lembaga asuransi, lembaga dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga keuangan lainnya. Sementara itu, OJK juga berperan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sesuai dengan tujuan OJK yang terkandung dalam Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Dalam dunia yang semakin berkembang, terlebih dalam era disruptive technology ini, perusahaan gencar bertransformasi untuk melahirkan berbagai inovasi, tak terkecuai perusahaan dalam sektor keuangan. Dengan tren digitalisasi, perusahaan merancang strategi mulai dari infrakstruktur sistem hingga layanan dan produk yang relevan dengan kebutuhan masa kini. Melihat fenomena ini, Sarjito menekankan urgensi pengawasan perusahaan secara intensif serta perlindungan konsumen (consumer protection) terhadap praktik kejahatan yang marak terjadi, seperti penipuan, pencurian investasi bodong, dan kejahatan lainnya.
"OJK memiliki 3 kewenangan yaitu administratif, penyidikan, dan keperdataan. Kalau ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, masyarakat bisa lapor ke OJK, OJK bisa tindak lanjut," tutur Sarjito.
Masyarakat masa kini diharapkan benar-benar jeli dalam menggunakan produk jasa keuangan. Empat poin strategi menjadi konsumen yang bijak disebutkan dalam pemaparan Sarjito yakni pahami kebutuhan, pilih produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, cek loyalitas produk dan perusahaan, pastikan paham manfaat, biaya, syarat, dan ketentuan, Bila masyarakat dirugikan melalui praktik pelanggaran perusahaan, masyarakat bisa menghubungi call center OJK di 157 untuk mendapatkan bantuan layanan pengaduan konsumen.
OJK berharap melalui edukasi sosialisasi semacam ini, masyarakat memiliki bekal ilmu dalam literasi keuangan untuk dapat menjadi konsumen yang bijak.
Sumber: Cyrilla Wikan