Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan
- Detail
- Ditulis oleh Zahra
- Kategori: Berita
- Dilihat: 3860
Industri perbankan merupakan industri yang esensial dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional untuk menggerakan roda ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan. Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan digitalisasi semakin berkembang dengan cepat. Hal tersebut menyebabkan masyarakat semakin mudah memahami literasi keuangan terutama di era sekarang. Akan tetapi, hal tersebut juga dibarengi dengan adanya resiko-resiko keamanan sistem keuangan yang baru di era digital. Oleh karena itu, pada (11/02) Seminar dan Kuliah Umum (SinarKU) mengundang LPS untuk membagikan ilmunya terkait metamorfosis peran dan fungsi LPS dalam menjaga stabilitas keuangan Indonesia.
Acara tersebut mengundang Didik Madiyono, S.E., M.M., anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membagikan ilmunya kepada mahasiswa dan masyarakat. Jalannya acara tersebut dipandu oleh Shima Dewi Mutiara Trisna, S.E., M.Sc, Dosen FEB UGM sebagai moderator.
Dengan terselenggaranya acara ini, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja sama dan Alumni, Gumilang Aryo Sahadewo, S.E., M.A., Ph.D., berharap kerjasama FEB UGM dengan LPS dapat dilanjutkan dalam bidang penelitian.
Berdasarkan UU No.9 tahun 2016, LPS mempunyai fungsi dan tugas tambahan antara lain bertugas lebih awal untuk ikut serta dalam proses penanganan bank bermasalah (early involvement), memiliki opsi lain dalam penanganan bank selain PMS dan likuidasi (Purchase & Assumption dan Bridge Bank), dan pelaksana program restrukturisasi perbankan pada masa krisis.
Jumlah simpanan yang dijamin LPS dapat disesuaikan apabila terdapat satu atau lebih kriteria berikut terjadi. Pertama, terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah yang cukup besar secara bersamaan. Kedua, terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun. Ketiga, jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang 90% dari jumlah nasabah penyimpanan seluruh bank. Keempat, terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu melalui UU No. 2 tahun 2020, mandat LPS diperluas menuju risk minimizer. Transformasi LPS menuju risk minimizer dilakukan melalui pelaksanaan Rencana Strategis LPS 2022 – 2026. Lalu dalam perkembangannya, LPS terus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada stakeholder melalui implementasi Single Customer View (SCV) dan integrasi pelaporan perbankan. Dalam kinerja keuangannya, total asset LPS mencapai Rp161,54 triliun, tumbuh sebesar 15,2% dari Desember 2020 dan Rasio Cadangan Penjaminan Simpanan Industri Perbankan sebesar 1,65%.
Didik juga menyampaikan ada beberapa tantangan yang akan dihadapi kedepan, seperti pandemi Covid-19 yang mengancam pemulihan ekonomi dunia, kenaikan inflasi di berbagai negara serta global supply chain constraint yang diperkirakan masih akan terjadi di tahun 2022. Lalu, pengetatan kebijakan moneter sebagai respon kenaikan inflasi negara-negara maju, peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang program penjaminan simpanan LPS melalui kolaborasi dengan stakeholders, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat terutama dari produk keuangan digital baru.
Reportase: Zahra Dian