Implementasi Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan UU HKPD dan Optimalisasi Penerimaan Daerah
- Detail
- Ditulis oleh Kirana
- Kategori: Berita
- Dilihat: 9151
Sebagai rangkaian dari Dies Natalis Ke-27 Program Studi Magister Ekonomika Pembangunan (MEP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, pada Jumat (10/06) diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomika Pembangunan dengan mengangkat tema "Strategi Implementasi Pengelolaan Pajak Daerah Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Daerah." Forum Diskusi tersebut dilaksanakan secara luring di Ballroom Hyatt Regency Hotel dan juga secara daring melalui platform Zoom Meetings serta Kanal YouTube MEP FEB UGM. Hadir sebagai pembicara pada forum diskusi adalah Dr. Akhmad Makhfatih, M.A., yang merupakan Dosen Ilmu Ekonomi FEB UGM.
Acara diawali oleh sambutan dari Kepala Program Studi MEP FEB UGM, Akhmad Akbar Susamto, M.Phil., Ph.D., dan dilanjut dengan sesi penjelasan materi oleh pembicara yang dimoderatori oleh Amirullah Setya Hardi, Cand. Oecon, Ph.D. Sebelum berdiskusi mengenai strategi implementasi pengelolaan pajak daerah, Akhmad Makhfatih memberikan penjelasan tentang UU No. 1 Tahun 2022 atau UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU HKPD bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel. Hal tersebut bisa dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Berdasarkan penjelasan materi dari Akhmad Makhfatih, UU HKPD diantaranya juga mencakup topik terkait restrukturisasi pajak daerah dan penyederhanaan jenis retribusi. Restrukturisasi pajak daerah dapat dilakukan salah satunya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pemungutan. Selain itu, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pemungutan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan adanya simplifikasi. Sedangkan, terkait penyederhanaan retribusi daerah, jumlah retribusi yang awalnya berjumlah 32 jenis disederhanakan menjadi 18 jenis yang terbagi ke dalam tiga klasifikasi, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Selanjutnya, dalam forum diskusi ini, Akhmad Makhfatih menerangkan bahwa terdapat insentif fiskal yang dapat diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu termasuk usaha mikro dan ultra mikro. Pemberian insentif fiskal direalisasikan melalui permohonan wajib pajak oleh kepala daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah serta diberitahukan kepada DPRD. Upaya insentif fiskal tersebut menjadi sebuah bentuk dukungan pemerintah pada UMKM.
Terkait implementasi UU HKPD di Kabupaten/Kota tersebut, direncanakan bahwa UU HKPD harus diimplementasikan pada tahun 2024. Dalam satu setengah tahun ke depan, beberapa tahapan yang perlu dilakukan adalah analisis rasio NJOP, simulasi SPPT, dan menyusun rekomendasi dasar pembuatan naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah. Implementasi UU HKPD tidaklah tanpa hambatan dan keterbatasan, kenyataannya terdapat beberapa faktor seperti sumber daya manusia penilai di daerah, simulasi dampak sosial pasca pembaruan NJOP, dan anggaran kajian.
Pada akhir acara, diselenggarakan pula Mubes KAFEGAMA MEP yang bertujuan untuk memilih ketua dan tim formatur dari KAFEGAMA MEP. Mubes berlangsung dalam dua sidang pleno yang mengesahkan tata tertib mubes dan mengadakan voting. Di akhir sidang pleno, berdasarkan hasil voting terbanyak terpilih susunan tim formatur KAFEGAMA MEP sebanyak sembilan anggota.
Reportase: Kirana Lalita Pristy.