Peneliti Micdash FEB UGM Sebut Kepesertaan Jamsosnaker Perlu Diperluas
- Detail
- Ditulis oleh Kurnia
- Kategori: Berita
- Dilihat: 642
Jaminan sosial bagi tenaga kerja (jamsosnaker) merupakan salah satu upaya untuk perlindungan bagi masyarakat. Sayangnya cakupan kepesertaan program jamsosnaker masih belum universal. Padahal jamsosnaker bersifat universal, terbuka bagi seluruh pekerja dan jangka panjang, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Sayangnya, coverage kepesertaan program jamsosnaker masih belum universal seperti sifatnya,” tutur Koordinator Bidang Kajian Microeconomics Dashboard (Micdash) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Qisha Quarina, S.E., M.Sc., Ph.D., dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (13/6).
Pada tahun 2022, peserta aktif dari kelompok pekerja penerima upah (PPU) hanya sekitar 39,9% dari total pekerja formal di Indonesia. Sedangkan peserta aktif dari kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) hanya mencakup sekitar 5,19% dari total pekerja informal.
“Padahal urgensi untuk memperluas kepesertaan jamsosnaker dapat dilihat dari struktur pasar kerja dan transisi demografi yang ada di Indonesia,” jelas Qisha.
Qisha menyampaikan bahwa pasar kerja di Indonesia didominasi oleh pekerja informal dengan besaran mendekati 60% dari total pekerja. Mayoritas pekerja informal tersebut memiliki karakteristik kerentanan seperti berpendidikan rendah dan memiliki pendapatan pada desil kelima atau lebih rendah. Sementara itu, di sisi lain transisi demografi Indonesia akan menuju era ageing population dengan proporsi penduduk lansia (60 tahun ke atas) diproyeksikan akan mencapai seperlima dari total penduduk Indonesia pada tahun 2045. Kondisi pekerja lansia ini sangat rentan, sementara mayoritas pekerja lansia merupakan pekerja informal dan hanya sekitar 1% pekerja lansia yang saat ini sudah terlindungi oleh program jamsosnaker.
Peneliti Micdash lainnya Raniah Salsabila, S.E., mengatakan beberapa diskusi alternatif kebijakan telah bergulir terkait program jamsosnaker ini. Salah satunya inisiatif program penerima bantuan iuran jamsosnaker (PBI-Jamsosnaker). Hanya saja hingga kajian ini diturunkan masih belum terdapat Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian PBI pada program jamsosnaker.
Sementara itu, tanpa adanya skema program jamsosnaker yang memadai saat usia produktif, pekerja informal akan semakin rentan ketika memasuki usia tua atau pensiun. Minimnya cakupan jaminan sosial bagi kelompok pekerja lansia akan menjadi beban bagi generasi muda di masa mendatang dan juga bagi keberlanjutan fiskal di masa depan.
“Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk memperluas cakupan kepesertaan jamsosnaker bagi pekerja informal, khususnya pada program jaminan hari tua dan pensiun bagi kelompok pekerja informal rentan, dan lansia,” pungkasnya.
Sumber: Micdash
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals