Upah Buruh Sebaiknya Naik Bertahap Sesuai KHL
- Detail
- Kategori: Berita
- Dilihat: 2260
Masalah upah buruh, baik yang berkaitan dengan ubah buruh provinsi (UMP) maupun isu kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang mencuat ke publik dalam beberapa pekan terakhir ini jangan sampai dimanfaatkan jadi kepentingan agenda politik jelang pemilu 2014 atau kepentingan kepala daerah untuk terpilih kembali dalam pilkada selanjutnya. Kepentingan buruh dan pengusaha seharusnya bisa diakomodasi oleh pemerintah daerah setempat.
Ekonom FEB UGM Prof. Mudrajad Kuncoro, PhD setuju apabila upah buruh harus naik sesuai KHL. Namun masalah yang perlu diperhatikan proses dalam menaikkan upah tersebut. Pasalnya, berdasarkan catatan Bank Dunia, kutip Mudrajad, ada tiga masalah berkaitan regulasi buruh di Indonesia. Yang utama masalah ketentuan waktu kenaikan upah dan status pekerja. "Masalah kenaikan berkala dipersoalkan karena buruh cenderung menuntut kenaikan setiap tahun, sedangkan pemerintah posisinya tidak jelas," kata Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini usai memaparkan publikasi makalah dan kegiatan ilmiah dosen-dosen di fakultasnya, Senin (11/11).
Dia mengakui, pengusaha umumnya cenderung menginginkan kenaikan setiap empat atau lima tahun, sementara pemerintah menginginkan upah naik setiap dua tahun. "Pengusaha ingin kepastian masalah ini agar perusahaan tumbuh dan untung sehingga upah buruh bisa naik," ujar dia.
Masalah lain yang dihadapi buruh, kelebihan jam kerja atau lembur dan hari libur, serta biaya pesangon. Namun masalah upah selalu dijadikan alasan pengusaha mempertimbangkan layak atau tidak mempertahankan perusahaan. "Sebagian pengusaha mengambil jalan pintas, mengubah strategi dari perusahaan produksi ke perusahaan perdagangan," katanya.
Model konversi yang dilakukan pengusaha seperti ini, tambah Mudrajat, merugikan pekerja karena perubahan status perusahaan berdampak pada rasionalisasi jumlah pekerja, tetapi pengusaha berkilah itu sebagai strategi yang menguntungkan secara bisnis. Dua peluang yang dilakukan pengusaha menghadapi kondisi tersebut, yaitu meremajakan mesin yang efisien dengan risiko mengurangi jumlah pekerja, atau relokasi ke daerah yang upah buruhnya bisa dijangkau. "Saya kira Yogyakarta bisa dijadikan salah satu pilihan jika ada urusannya dengan faktor buruh," pungkasnya.
Sumber: Gusti/UGM