Peraturan Baku Penyesuaian Harga BBM Perlu Segera Disusun
- Detail
- Ditulis oleh FEB UGM
- Kategori: Berita
- Dilihat: 1993
Koordinator Kelompok Kerja untuk Daya Saing Indonesia (KKDSI) UGM, Akhmad Akbar Susamto, Ph.D., mengatakan pemerintah perlu segera membuat undang-undang atau peraturan yang menetapkan standar baku penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya kenaikan harga BBM merupakan hal yang tidak dapat dihindari lagi.
“Dengan adanya standar baku tersebut harapannya tidak ada lagi perdebatan berulang antara pemerintah dan DPR apakah akan menaikan harga atau tidak,” jelasnya, Rabu (10/9) saat diskusi “Meluruskan Arah perdebatan Tentang Subsidi BBM” di UGM.
Akhmad menyampaikan perdebatan tentang subsidi BBM masih belum beranjak pada sikap setuju atau menolak kenaikan BBM. Bahkan perdebatan tersebut terus berulang selama 15 tahun terakhir. Sementara persolanan utama tentang bagaimana arah tata kelola energi nasional sama sekali belum tersentuh.
Menurutnya perdebatan selama ini sangat tidak produktif karena muncul sebagai aksi reaktif terhadap wacana kenaikan BBM, bukan sebagai sikap proaktif. Selain itu perdebatan hanya berfokus pada pertanyaan perlu atau tidaknya pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
“Polemik hanya akan muncul di saat-saat genting dan kritis misalnya saat harga minyak internasional naik drastis. Perdebatan terjadi justru saat seharusnya diambil keputusan dengan cepat. Dan sangat disayangkan perdebatan akan langsung menguap ketika sudah keluar putusan tanpa ada pendalaman ,” katanya.
Karenanya ditegaskan Akhmad perdebatan mengnai subsidi BBM harus diarahkan pada upaya perumusan kriteria dan mekanisme baku penyesuaian harga BBM. Disamping itu juga pada pencapaian solusi jangka panjang terkait upaya penyediaan energi alternatif bagi masyarakat.
“Jadi tidak lagi memperdebatkan apakah pemerintah harus menaikan harga BBM atau tidak, tetapi diarahkan pada pembahasan bagaiman mekanisme untuk menaikan harga beserta syarat-syaratnya,” tutur staf pengajar FEB UGM ini.
Kriteria baku penyesaian harga BBM, kata dia, mencakup kondisi-kondisi di mana pemerintah secara otomatis dapat menyesuaikan harga BBM tanpa harus menunggu persetujuan perubahan APBN oleh DPR. Diantara kriteria yang memungkinkan adalah batas maksimal besaran subsidi BBM, ukuran penghematan anggaran yang telah dan akan dilakukan pemerintah diluar penyesuaian harga BBM, serta ukuran daya dukung perekonomian dan kesiapan tanggap darurat untuk masyarakat miskin. Sementara mekanisme baku penyesuaian harga BBM mencakup kejelasan tentang proses pengambilan keputusan oleh presiden dan pimpinan di jajaran eksekutif dan bagaimana keputusan itu harus dilaporkan pada wakil-wakil rakyat di legislatif.
“Repetisi perdebatan kenaikan BBM yang tidak produktif harus dihindari. Sudah saatnya publik digiring untuk ikut memikirkan strategi pembangunan khususnya sektor energi di Indonesia,” tandasnya.
Kepala Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Dr. Deendarlianto menyampaikan hal senada. Menurutnya perdebatan saat ini sebaiknya diarahkan pada upaya tata kelola migas dan energi nasional yang justru belum disentuh oleh pemerintah. Padahal hal tersebut justru menjadi persoalan utama yang harus segera diselesaikan. Mengingat pasokan energi nasional yang semakin menipis, dikhawatirkan Indonesia tidak hanya akan menjadi negara net oil importer tetapi menjadi net energy importer.
Deendarlianto mengatakan produksi minya bumi Indonesia hanya menghasilkan 788 ribu barel per hari, sementara kebutuhan terhadap energi tersebut mencapai 1,4 juta barel per hari. Untuk mengejar kapasitas produksi diperlukan eksplorasi terhadap keberadaan sumur-sumur tua di wilayah Indonesia.
“Lebih dari 30 persen sumur-sumur tua kita mengandung minyak, tapi untuk menggunakannya membutuhkan biaya dan teknologi yang tinggi dengan risiko yang tinggi juga,” terangnya.
Dalam pandangan Deendarlianto, untuk mengantisipasi habisnya pasokan minyak bumi nasional Indonesia harus bisa mengganti penggunaan BBM dengan energi terbarukan pada tahun 2025. Setidaknya 20 persen penggunaan energi berasal dari energi terbarukan.
Sumber: Ika/UGM