Kebijakan Pusat Logistik Berikat: Akankah Mempengaruhi Kebijakan dan Kegiatan Ekonomi Indonesia?
- Detail
- Ditulis oleh Leila
- Kategori: Berita
- Dilihat: 2797
Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan gudang multifungsi yang didirikan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk efisiensi logistik nasional sehingga dapat menarik investasi dalam negeri dan menjadikan Indonesia sebagai hub Asia Pasifik. PLB resmi didirikan tahun 2016 dan kini telah tersebar di 128 titik di seluruh penjuru Indonesia. Dari PLB tersebut, 54 di antaranya tergabung dalam Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) yang menjadi wadah komunikasi serta penghubung antara operator PLB dengan mitra industri lainnya.
Peran PLB yang sangat strategis mendorong tim peneliti dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) yang terdiri dari Kusdhianto Setiawan, Ph.D., (ketua), Luluk Lusiantoro, Ph.D., dan Gumilang Aryo Sahadewo, Ph.D., bekerja sama dengan PPLBI melakukan penelitian yang bertajuk “Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Ekonomi Pusat Logistik Berikat Indonesia”. Penelitian tersebut bermaksud untuk mengevaluasi efektivitas proses bisnis PLB serta kinerja dan sumbangsih terhadap perekonomian negara.
Dalam Webinar Diseminasi Hasil Kajian yang digelar oleh Pusat Kajian Manajemen Logistik dan Rantai Pasokan (MLRP), tim peneliti memaparkan hasil penelitian bahwa program PLB dinilai telah sesuai dengan rencana dan turut berkontribusi positif pada perekonomian negara. Hasil penelitian ini meneguhkan kembali peran PLB sebagai sebuah alternatif pengelolaan logistik yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli), serta terintegrasi langsung dengan pihak bea cukai. PLB memberikan banyak manfaat, di antaranya penangguhan bea masuk hingga tiga tahun serta dilengkapi dengan sistem pengawasan elektronik yang komprehensif.
Kontribusi PLB terhadap perekonomian tercermin dari peningkatan arus keluar masuk barang yang turut meningkatkan devisa impor dan ekspor. PLB pun terbukti turut mendorong kinerja industri di Indonesia dengan mempermudah dan mempercepat akses bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri klien pengguna PLB. Kebermanfaatan PLB tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar dan perusahaan swasta asing saja, melainkan perusahaan kecil dan menengah di Indonesia. Selain itu, PLB pun mendorong penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI), seperti PPh, PPN, dan bea masuk. Namun, dalam kegiatan operasionalnya PLB menemui berbagai hambatan, seperti regulasi yang tidak sinkron dengan kementerian akibat kurangnya sosialisasi. Oleh karena itu, diperlukan adanya harmonisasi serta sosialisasi regulasi serta perbaikan secara berkelanjutan guna mencapai tujuan PLB menjadi pusat logistik di Asia Pasifik.
Sumber: Leila Chanifah Zuhri / Sony Budiarso
Tautan webinar: https://youtu.be/gAkheAhTQ8A