Konvergensi IFRS Berdampak Pada Dunia Perpajakan
- Detail
- Kategori: Berita
- Dilihat: 4786
Fair Value Accounting (FVA) di beberapa pos aset tertentu seperti piutang atau pinjaman yang diberikan, aset tetap dan aset berwujud, serta penjabaran pos moneter dan pos nonmoneter untuk kegiatan di luar negeri, akan berpengaruh terhadap pajak penghasilan (PPh). Namun, pada sektor lainnya, seperti untuk sekuritas yang tergolong trading dan available for sale tidak mempengaruhi PPh.
Hal ini ditegaskan oleh ekonom UGM, Prof. Dr. Slamet Sugiri, M.B.A., Ak pada Seminar Dampak Konvergensi IFRS Terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia serta Implikasinya Terhadap Perpajakan di R. Kertanegara FEB UGM, Sabtu (3/11).
“Jadi, dapat disimpulkan bahwa FVA untuk pos tertentu mempengaruhi PPh, sedangkan untuk pos tertentu lainnya tidak mempengaruhi PPh,”kata Sugiri.
Menurut Sugiri, PPh ini dihitung berdasarkan laba kena pajak. Artinya, jumlah PPh sama dengan jumlah PPh menurut aturan perpajakan. Beban pajak ini mungkin lebih besar atau lebih kecil dari PPh dan dihitung berdasar konsep akuntansi keuangan.
Sebelumnya Sugiri memaparkan konsep FV accounting (FVA) yang sering dilawankan dengan dengan historical cost accounting (HCA). Dua paradigma tersebut bermuara pada nilai (dasar pengukuran) yang dilekatkan pada pos-pos laporan keuangan. HCA melekatkan biaya historis pada pos-pos laporan keuangan. Jika pada suatu saat tertentu biaya historis suatu aset atau liabilitas berbeda dari FV-nya, HCA tidak mengubah nilai tercatat ke FV.
“HCA tidak mengakui kerugian atau keuntungan atas perbedaan di antara dua nilai tersebut. Sedangkan FVA mengakui keuntungan dan kerugian akibat market valuation yang sejatinya tidak atau belum terjadi transaksi pertukarannya,”imbuhnya.
Sementara itu Didi Raafi, SST., M.E-Buss., M.Sc (Kasi Pengawasan dan Konsultasi II Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Yogyakarta) didampingi Uray Hidayat, S.E., M.Si (Account Representative Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Yogyakarta) mengungkapkan karakteristik Standar Pelaporan Keuangan International (International Financial Reporting Standart/IFRS). IFRS menurut Didi cenderung bersifat principles-based (bukan lagi rule based). Selain itu IFRS juga banyak menggunakan konsep fair value (FV) untuk dasar pengukuran dengan penekanan pada ukuran yang andal.
“IFRS juga lebih banyak pengungkapan serta fokus pada professional judgment untuk menyimpulkan suatu permasalahan akuntansi,”kata Didi.
Diakui Didi, pengaruh konvergensi IFRS tidak hanya berpengaruh terhadap dunia bisnis saja, tetapi juga dalam dunia perpajakan. Perbedaan IFRS dengan perpajakan salah satunya mencakup aset tetap (PSAK No. 16). Berdasarkan PSAK No. 16 perusahaan diperbolehkan memilih metode revaluasi yang dilakukan periodik oleh penilai dengan FV. Sedangkan pada peraturan perpajakan revaluasi dilakukan penilai dengan FV maksimal 1 kali dalam 5 tahun.
Sumber: satria/ugm