Pemeriksaan Investigatif dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
- Detail
- Ditulis oleh FEB UGM
- Kategori: Berita
- Dilihat: 3520
Pada Kamis (5/10) Magister Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (Maksi FEB UGM) menggelar kuliah umum bertajuk “Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi”. Kuliah umum ini menghadirkan Merlyn Dora Agustina Tambunan,SH., M.Com., CFE., CLA., CSFA selaku narasumber. Acara dimulai dengan pembukaan oleh Dian Kartika Rahajeng, S.E., M.Sc., Ph.D. selaku koordinator mata kuliah Pengauditan Forensik Magister Akuntansi FEB UGM.
Pada awal sesi pemaparan kuliah, Merlyn membagi kuliah menjadi empat sub bagian yaitu pemeriksaan investigatif, pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, bukti pemeriksaan, dan metodologi penghitungan kerugian negara. Merlyn menjelaskan bahwa menurut Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau kerugian negara. Dalam memeriksa unsur pidana dilakukan Pemeriksaan investigatif. Sedangkan dalam rangka mengases Kerugian Negara, dilakukan PI dalam rangka penghitungan kerugian negara. Merlyn lantas memaparkan tahapan pemeriksaan investigatif yang mencakup praperencanaan, dilanjut dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pada akhirnya tahap pelaporan. Pada tahap praperencanaan informasi awal diverifikasi dan dianalisis lalu disimpulkan menjadi laporan hasil penelaahan informasi awal (LHPIA). Lalu pada tahap perencanaan, BPK mengembangkan hipotesis dan menyusun program pemeriksaan. Lanjut pada tahap pelaksanaan, bukti dikumpulkan dan dianalisis serta dievaluasi, menghasilkan laporan akhir pelaksanaan pemeriksaan (LAPP). Lantas, pada tahap pelaporan dilakukan penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan finalisasi konsep LHP.
Merlyn melanjutkan kuliah dengan memaparkan mengenai Pemberian Keterangan Ahli (PKA) berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK. Tahapan PKA meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pada tahap persiapan, akan dibentuk surat tugas PKA. Lalu, pada tahap pelaksanaan ahli yang mendapatkan penugasan akan menyiapkan materi berupa Bab Ahli yang akan digunakan dalam Persidangan di pengadilan. Terakhir, pada tahap pelaporan, Ahli menyusun Laporan Pelaksanaan PKA yang memuat informasi mengenai waktu, tempat, pelaksanaan, keterangan yang diberikan dalam pelaksanaan PKA. Merlyn mengawali penjelasan lebih jauh mengenai bukti pemeriksaan dengan memperkenalkan 3 Aksioma Fraud: (1) Fraud is hidden (2) Reverse Proof (3) Existence of Fraud. Merlyn juga memaparkan beberapa definisi bukti menurut Arens & Loebbecke, Lawrence B. Sawyer, dan Fraud Examiners Manual. Dalam menerapkan Kerangka Konseptual Pemeriksaan, Merlyn menjelaskan bahwa hal tersebut, mulai dari inspeksi, observasi, permintaan keterangan, dan teknik umum lainnya telah tercantum dan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Merlyn juga memaparkan tiga jenis bukti pemeriksaan yaitu bukti fisik, bukti dokumen, bukti analisis, dan bukti keterangan. Dipaparkan pula, penjelasan mengenai perbedaan dan penggunaan bukti Audit dan alat bukti Hukum. Merlyn juga memaparkan secara lengkap mengenai Alat Bukti yang sah menurut KUHAP, Perluasan Alat Bukti Dalam Tipikor, dan klasifikasi bukti. Merlyn juga menjelaskan mengenai pendekatan pembuktian fraud.
Merlyn melanjutkan dengan metode dan detail penghitungan kerugian negara yaitu: penggunaan appraiser, opportunity cost, dan Bunga sebagai unsur kerugian negara. Merlyn memaparkan menggunakan definisi dan studi kasus. Aspek yang Merlyn jelaskan juga mencakup Penghitungan Kerugian Total, Kerugian Total dengan Penyesuaian, Kerugian Bersih, Nilai Riil, Harga Wajar, Harga Pokok. Merlyn mengakhiri Kuliah Umum dengan sesi pertanyaan.
Reportase: Hayfaza Nayottama